SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang kembali umumkan perubahan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Empat TPS. Perubahan terjadi karena adanya rekomendasi baru dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.
Ketua Divisi Teknis dan Pelaksanaan KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, awalnya PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) serentak dilaksanakan pada Rabu (21/2/2024), namun kini dijadwalkan ulang pada Rabu (21/2/2024) dan Sabtu (24/2/2024).
“Teman-teman sekalian jadi ada rekomendasi terbaru dari Bawaslu Kota Serang. Rencana kita akan melaksanakan pelaksanaan dan serentak di empat TPS untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Ternyata ini ada kajian baru,” katanya, Selasa (20/2/2024).
Ia menjelaskan, TPS yang akan melakukan PSU hari ini, yakni TPS 24 Kelurahan Sepang, dan TPS 1 Kelurahan Banjarsari. Kedua TPS yang melakukan PSU dengan lima surat suara yaitu, Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kota Serang.