Sementara itu, Kordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Serang, Ibrahim mengatakan, perubahan jadwal PSU terjadi setelah peninjauan ulang, serta adanya aduan dari masyarakat, maka bawaslu memutuhkan untuk menyamakan lima surat suara pada PSU disetiap TPS.
“Setelah melihat berkas, pendalaman berkas lagi dan ada aduan juga dari masyarakat akhirnya kami putuskan empat-empatnya PSU itu harus lengkap menggunakan lima jenis surat suara. Itu sudah clear dikoordinasikan dengan KPU,” tuturnya.
Reporter: Een Amelia Jumiani