TANGERANG — Aplikasi Sirekap milik Komisi Pemulihan Umum (KPU) dituding menyesatkan publik. Aplikasi yang berisi informasi perolehan suara pilpres dan pileg itu, bukan menjadi acuan KPU dalam menentukan jumlah suara.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Andri S Permana mengatakan pleno rekapitulasi suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan menjadi penentu perolehan suara. Karena dilakukan dengan melakukan penghitungan manual suara yang dihasilkan TPS.
Menurutnya, apabila partai politik sudah mengklaim kemenangan khususnya di Kota Tangerang dengan landasan hasil penghitungan suara berbasis aplikasi Sirekap, hal itu sangat menyesatkan informasi yang diterima masyarakat. Karena apabila nanti hasil hitungan manual yang mengacu pada form C hasil, berbeda dikhawatirkan malah akan menimbulkan opini-opini tidak bagus.
“Sirekap yang bukan data primer, pada akhirnya oleh beberapa pihak dijadikan sumber informasi yang akhirnya menjadi penyesatan informasi dan penggiringan opini,” tukasnya.