PASAR KEMIS — Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan Polda Banten harus melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti, terkait dugaan laporan palsu terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Pasalnya, polisi telah merampungkan pemeriksaan seluruh saksi-saksi dari Pedagang.
Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (20/2). Dalam pernyataan tertulisnya, mantan kuasa hukum Brigadir J dalam kasus Ferdy Sambo ini mengatakan, polisi telah rampung memeriksa saksi dari para pedagang Pasar Kutabumi terkait kasus tersebut.
“Selanjutnya tinggal polisi memeriksa Finny,” ujar Kamaruddin, Selasa (20/2).
Kamaruddin menyatakan, memiliki bukti bila Finny melakukan pelaporan palsu. Sehingga tiga orang pedagang Pasar Kutabumi ditersangkakan. Ada tiga orang, pertama atas nama Suti Imah, lalu Maryani Manulang dan yang ke tiga adalah Ganefo.