“Namun yang dilakukan penahanan hanya Ibu Suti Imah, ini ada apa? Dalilnya adalah masuk pekarangan orang tanpa izin. Mengapa hanya bertiga yang jadi tersangka? Bagaimana seluruh pedagang dan pengunjung pasarnya? Kenapa tidak ditahan juga,” kata Kamaruddin.
Sedangkan, para pedagang masih memiliki bukti sah berupa sertifikat guna pakai los/kios hingga 2027 yang ditandatangani Ketua Koppastam atas nama Holid. Serta sertifikat hak guna pakai yang ditandatangi Kepala Pasar dari Perumda NKR Tangerang atas nama Hafid Fauzi yang berlaku hingga 2029.
“Apabila memang sertifikat hak guna pakai itu palsu hingga tiga pedagang ditersangkakan, mengapa tidak ditangkap yang menandatangani sertifikat. Harusnya Holid maupun Hafid Fauzi ikut ditangkap, bahkan Finny, selaku Dirut Perumda Pasar NKR,” kata Kamarudin.
Dia juga mengatakan, tidak hanya melakukan gugatan secara pidana, namun secepatnya akan melayangkan gugatan secara perdata.