“Diharapkan Indonesia sebagai negara hukum, maka semua pihak taat akan hukum dan Perumda NKR tidak semena-mena,” imbuhnya.
Terkait pernyataan kuasa hukum Pedagang Pasar Kutabumi Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Dirut Perumda Pasar NKR Deden Syuqron, pernyataan kuasa hukum itu salah alamat. Deden menyatakan kliennya tidak pernah melakukan pelaporan terhadap seorang pedagang Pasar Kuta Bumi yang bernama Maryani Manulang.
“Maryani Manulang kemudian menjadi tersangka atau ditersangkakan, yaitu dalam kasus kaitan revitalisasi Pasar Kuta Bumi. Itu adalah pengembangan dari suatu proses penyelidikan atau penyidikan. Dia menempatkan atau menggunakan, memanfaatkan ruang dagang secara tanpa hak,” ujarnya.
Apabila Dirut Perumda Pasar NKR dilaporkan Maryani Manulang kepada Polda Banten, atas dugaan pelaporan palsu, tambahnya, tentunya itu error in persona atau salah orang.
“Kuasa hukum harusnya membaca dulu isi perjanjian antara pedagang dengan Koppastam (Koperasi Pasar Taman),” ucap Deden.