“Disana sudah jelas siap yang harus bertanggung jawab. Jangan hanya mendengarkan informasi sepihak saja,” tambahnya.
Deden Syuqron menjelaskan, pedagang yang berhak menempatkan ruang dagang di Pasar Kuta Bumi, adalah pedagang yang telah menerima surat tanda bukti pemakaian kios, los atau grosir yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dilanjutkan oleh UPT Pasar, kemudian PD Pasar.
“Setelah menjadi Perumda Pasar NKR, sejak Bu Finny menjadi direktur, tidak pernah menerbitkan tanda bukti karena memang masa ini sudah berkahir. Masa ini berakhir pada, ada yang Juli, ada yang Agustus, ada yang September, Desember 2023, itu sudah tidak ada lagi hak pemakaian ruang dagang,” jelasnya.
Untuk diketahui, tuturnya, PD Pasar pernah memberikan surat pemberitahuan, tentang berakhir masa perjanjian kerja sama pembangunan Pasar Kuta Bumi pada 2008. Lalu, ada pemberitahuan lagi dari PD Pasar, tentang perjanjian kerja sama dengan Koppastam (Koperasi Pasar Taman) yang telah berakhir pada 2010.