“Koppastam tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengolahan Pasar Kuta Bumi. Sementara yang kami tahu bahwa banyak para pemakai atau pengguna ruang dagang, yang mereka baru memperoleh tahun 2017. Oleh karena itu, banyak yang mengklaim masih punya hak ruang dagang sampai 2027, sampai 2029,” tuturnya.
Padahal, menurut Deden Syuqron, secara normatif sesuai dengan perjanjian bahwa sudah berakhir pada 2008. Artinya, Kopastam sudah harus menyerahkan semua ruang dagang kepada PD Pasar pada saat itu.
“Nah tiba-tiba, Koppastam menerbitkan apa yang disebut dengan surat tanda bukti pemakaian kios, los. Itu tentunya harus melihat sejauh mana legitimasinya. Apakah Koppastam berwenang memberikan surat tanda bukti pemakaian?” ucapnya.
Deden Syuqron menambahkan, Dirut Perumda Pasar NKR melaporkan Suti Imah, pedagang Pasar Kuta Bumi, terkait dengan 3 pasal. Antara lain, Pasal 160, soal penghasutan, sebab menurutnya, Suti Imah sangat proaktif menghasut melalui media.