Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi Kamaruddin Simanjuntak mendampingi pemasangan baliho pemberitahuan terkait permasalahan revitalisasi Pasar Kuta Bumi. (Credit: Pedagang Pasar Kutabumi untuk Banten Ekspres)
“Jadi pelaporannya hanya terhadap Bu Suti Imah. Dugaannya, terhadap Pasal 160 mengenai penghasutan. Pasal 385 dan Pasal 167 mengenai memasuki pekarangan,” jelasnya.