Soal Dugaan Pelaporan Palsu Terhadap Pedagang Pasar Kutabumi, Pengacara Minta Polisi Periksa Dirut Perumda NKR

Dirut Perumda
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi Kamaruddin Simanjuntak mendampingi pemasangan baliho pemberitahuan terkait permasalahan revitalisasi Pasar Kuta Bumi. (Credit: Pedagang Pasar Kutabumi untuk Banten Ekspres)

“Jadi pelaporannya hanya terhadap Bu Suti Imah. Dugaannya, terhadap Pasal 160 mengenai penghasutan. Pasal 385 dan Pasal 167 mengenai memasuki pekarangan,” jelasnya.

Reposter: Zakky Adnan

Pos terkait