Dia mengatakan, ke depan terdapat korban yang telah dirugikan maka dipersilahkan untuk melapor ke pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kasus ini agar tidak bertambah korban lagi, jika kedepannya terdapat korban lagi maka bisa melapor ke instansi yang berwenang dan mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.
Dari kasus tersebut pihak LKM Artha Kerta Raharja memberikan informasi resmi terkait akun media sosial yang benar yaitu LKM Artha Kerta Raharja dengan nomor telepon resmi 021-50919077 dan website https://lkmarthakertaraharja.com.
Reporter: Asep Sunaryo