SERANG — Layanan moda transportasi massal bus rapid transit (BRT) Trans Banten masih belum bisa diberlakukan. Hal ini baru akan ditindaklanjuti setelah adanya Gubernur definitif dan anggota DPRD baru.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo mengatakan, bahwa realisasi BRT Trans Banten masih dalam pembahasan, dan menunggu kebijakan final yakni dari Gubernur definitif, dan anggota DPRD yang baru. Hal itu lantaran Pj Gubernur tidak memiliki dukungan politik, dan kebijakan anggaran.
Baca Juga: Bus Rapid Transit Trans Banten Tunggu Kebijakan Gubernur
Dengan begitu, proyek bus trans Banten itu baru akan dilaksanakan ketika Gubernur Banten yang baru sudah ditetapkan, atau baru bisa dilaksanakan tahun 2025 dan ditargetkan bisa beroperasi di tahun 2026.
“Trans Banten masih didiskusikan, kajian sudah dilakukan tinggal kebijakan pimpinan. Proyek itu memerlukan kebijakan politik kepala daerah,” katanya, Rabu (21/2/2024).