SERANG — KU (21) pengedar pil koplo sempat mencoba kabur melalui pintu belakang, namun aksinya berhasil diketahui dan diringkus personil Satresnarkoba Polres Serang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 182 butir pil tramadol yang disembunyikan di bawah kasur.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang mencurigai pelaku sebagai pengedar pil koplo, dan atas laporan itu petugas langsung melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan identitas pelaku, pada Selasa 20 Februari sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas bergerak melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
“Pelaku mengetahui dirinya akan tertangkap ini, mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Tetapi, berhasil diringkus karena rumahnya telah dikepung para personel, yang membuatnya tidak ada celah untuk kabur,” katanya melalui keterangan tertulis Polres Serang, Rabu (21/2/2024).