Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Serang Andy SuhandiFebruari 21, 2024Februari 21, 2024167 Dilihat Wajah pelaku yang telah diblur. (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES) Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Reporter: Agung Gumelar Halaman: 1 2 3 Post Views: 167 Pos terkaitAndika-Nanang Optimistis Raih KemenanganDPRD Kota Serang Ajak Camat Ikut Awasi ProkerPendopo Pemkab Serang Minta Segera DiserahkanPolisi Tindak Tegas Truk Tambang di Tangerang, 93 Diputar Balik, 21 Tilang dan Cek Urine 1 Positif NarkobaPj Wali Kota Serang Tinjau Gudang Logistik KPUPemkot Serang Siapkan Dana Cadangan Pilkada Rp35 Miliar