Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Serang

Pengedar
Wajah pelaku yang telah diblur. (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Reporter: Agung Gumelar

Pos terkait