Terpisah, Ketua PPK Rajeg Romadon Pardiyanti mengungkapkan, baru 1 dari 13 PPS yang telah mengumumkan hasil penghitungan suara dengan menempel hasil penghitungan suara di papan informasi kantor desa.
“Baru (PPS) Lembang Sari. Mudah-mudahan, hari ini, semua bisa terselesaikan,” ucapnya.
BACA JUGA: Lagi, Ketua KPPS Meninggal Dunia, Keluhkan Penyakit Lambung Sebelum Hari H Pencoblosan
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menyampaikan, PPS wajib mengumumkan formulir model C salinan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
“Itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pasal 66 ayat 4,” imbuhnya.
Reporter: Zakky Adnan