Dinkes Kabupaten Tangerang juga mengundang nara sumber terkait yaitu apt. Rizky Machdiawati dari Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam kegiatan ini, dr Radianti Bulan menekankan pentingnya pengurusan izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha apotek dan toko obat. Sarana pelayanan kefarmasian termasuk dalam kelompok usaha risiko tinggi yang harus memiliki izin.
Dengan mengurus izin sarana pelayanan kefarmasian, katanya, diharapkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan kesediaan farmasi bermutu, berkhasiat dan sesuai dengan peruntukannya. Perobatan yang tersedia tentu dari sumber resmi yang memenuhi standar pelayanan kefarmasian.
“Sosialisasi ini juga merupakan upaya Pemkab Tangerang untuk memberikan ruang kepada para pelaku usaha apotek agar dapat berdiskusi langsung Dinas Kesehatan. Dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik lagi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha apotek,” ujarnya.
Reporter: Asep Sunaryo