SERANG — Dua napi binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang berinisial FF (29) tahun dan MJ (23) tahun mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan aksi keduanya terungkap setelah salah satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu, MI tertangkap. MI mengaku diperintah oleh FF yang merupakan warga binaan dengan diiming-imingi uang sebesar Rp5 juta apabila berhasil melaksanakan tugasnya sebagai kurir.
BACA JUGA: Sebulan, Satresnarkoba Tangkap 18 Pengedar Narkoba
“Tersangka yang sekarang ditangkap itu kurir atas suruhan dari salah satu warga binaan tersebut,” katanya, saat jumpa pers Pemusnahan Barang Bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika, di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (22/2/2024).
MI berhasil ditangkap di Jalan Gang Arista, depan ruko Kiki Salong, Lingkungan Karang Mulya, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.