“MI merupakan kurir yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh FF untuk mengambil kiriman paket sabu dari daerah Sumatera yang dipesan oleh MJ,” katanya.
Ia menjelaskan modus yang dilakukan yakni MI diperintahkan untuk mengambil sabu yang sudah dipesan oleh MJ di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, dari pria berinisial C yang saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
“Karena tidak ada yang mengambil pesanan sabu tersebut, MJ pun minta tolong ke FF kemudian oleh FF disambungkan ke MI untuk mengambil paket sabu tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan pada saat mengambil sabu, MI dan C tidak saling bertemu. Sabu itu di simpan di satu tempat yang sudah diberitahukan kepada MI. Dari hasil menjadi kurir MI mendapat upah sebesar Rp5 juta, sedangkan FF mendapat komisi dari MJ sebesar Rp1,5 juta.
“Dari hasil penangkapan MI berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 100,221 gram, yang akan diedarkan di daerah Provinsi Banten,” katanya.