Ia menjelaskan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam lapas. Dan masih dilakukan pengembangan dan petugas masih mencari pihak-pihak yang terlibat.
“Masih dilakukan pengembangan. Petugas masih mencari pihak-pihak yang ikut terlibat. Karena ini kasus jaringan narkoba yang melibatkan napi di dalam lapas,” katanya.
Atas perbuatannya kini MI dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Een Amelia