Dua Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Dua Napi
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid lakukan pemusnahan 96,221 gram sabu di kantor BNNP Banten pada Kamis, (22/02/2024). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam lapas. Dan masih dilakukan pengembangan dan petugas masih mencari pihak-pihak yang terlibat.

“Masih dilakukan pengembangan. Petugas masih mencari pihak-pihak yang ikut terlibat. Karena ini kasus jaringan narkoba yang melibatkan napi di dalam lapas,” katanya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya kini MI dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: Een Amelia

Pos terkait