SERANG — Pemerintah kabupaten/kota di Banten, bakal ketiban rezeki pada 2025. Sebaliknya, Pemprov Banten bakal kehilangan pendapatan hampir Rp 1 triliun. Pemerintah pusat membuat aturan baru tentang bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Selama ini, 70 persen PKB dan BBNKB menjadi milik Pemprov Banten. Pemerintah kabupaten/kota hanya kebagian 30 persen. Dalam aturan baru, porsi pemerintah kabupaten/kota bakal lebih besar. Uang dari PKB dan BBNKB 60 persen menjadi milik 8 kabupaten/kota yang ada di Banten. Pemprov Banten tinggal menikmati 40 persen saja.
BACA JUGA: Lanjutkan Kolaborasi dengan Pemprov Banten, Kepala BI Banten Baru Dikukuhkan
Pendapatan dari PKB dan BBNKB di Banten mencapai Rp 5,7 triliun lebih. Dengan aturan baru itu, Pemkab Serang, Pemkot Serang, Pemkot Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel akan mendapatkan tambahan pendapatan yang sangat besar.