Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD), dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, keberadaan opsen atau pungutan tambahan diharapkan mendongkrak penerimaan di kabupaten/kota yang selama ini minim dan bergantung pada dana transfer.
Ia menjelaskan, opsen pajak tersebut akan berpengaruh terhadap pendapatan Pemprov Banten yang selama ini bergantung khususnya pada PKB. Berdasarkan perhitungan pendapatan pemprov akan turun 13 persen atau sekitar Rp 1 triliun.
Untuk mensinergikan tentang perubahan aturan ini, Pemprov Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Potensi dan Validasi Data Tunggakan PKB dengan Bapenda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Kamis (22/2).
Iswandi menjelaskan, sebelum berlakunya opsen pajak, pendapatan dari pajak PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah Pemprov Banten.