Dan akan dibagikan melalui dana bagi hasil dengan besaran 70 untuk Pemprov Banten, dan 30 untuk kab/kota. Namun melalui opsen tersebut nantinya pendapatan akan langsung masuk ke kas daerah kab/kota sebesar 60 persen.
“Misalnya bayar pajak 1 juta, 60 persen diserahkan ke kabupaten, jadi real-time setiap hari. Kalau dulu dikumpulkan selama tiga bulan sekali lewat dana bagi hasil,” terangnya.
Maka dari itu, sesuai dengan instruksi Kepala Bapenda Provinsi Banten, kata Iswandi pihaknya akan mulai mengintensifkan sektor retribusi, dengan melakukan pemanfaatan beberapa aset milik Pemprov Banten.
“Sekarangkan sudah kita miliki seperti situ Cipondoh, gedung-gedung, retribusi itu kita maksimalkan. Sebab nanti itu hampir 70 persen PAD kita dari PKB jadi berkurang dengan sendirinya. Maka harus ada penggantinya,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan menguatan sinergitas bersama Bapenda kabupaten/kota se-Banten.