Hal itu dilakukan tentunya untuk memaksimalkan pendapatan khususnya nanti pemberlakukan opsen pajak di 2025.
“Kami undang untuk bagaimana menyepakati antara provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun kegiatan sinergi bersama, dalam rangka optimalisasi pendapatan pada opsen,” katanya.
Ia menjelaskan, pemberlakukan opsen pajak akan berdampak pada menurunnya pendapatan sebesar 13 persen. Di sisi lain kabupaten/kota akan mendapatkan peningkatan pendapatan.
“Untuk menambal itu, kita saat ini telah lakukan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. Contohnya kami dengan OPD penghasil di internal Pemprov Banten telah berkoordinasi untuk lebih menggali retribusi daerah, untuk menambal sisi yang berkurang,” paparnya.
Reporter: Syirojul Umam