Pengamen Jalanan Cabuli Bocah 14 Tahun

Pengamen
Pelaku pencabulan digelandang ke Mapolres Serang, untuk dimintai keterangan atas perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur, Kamis (22/2/2024. (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pengamen jalanan ED (37), mencabuli bocah perempuan berusia 14 tahun, di taman kota, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Aksi pencabulan dilakukan, ketika korban tidak sadarkan diri setelah dipaksa untuk meminum minuman keras (Miras) dengan takaran yang banyak hingga mabuk.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal sejak Desember 2023 melalui Media Sosial (Medsos). Dari perkenalan itu, korban tertarik dengan pelaku dan sering mengikutinya ketika pelaku mengamen.

Bacaan Lainnya

Kemudian, pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari setelah pelaku mengamen, dirinya beristirahat di taman kota, Kecamatan Ciruas, sembari membawa Miras. Karena tidak ingin minum sendiri, akhirnya pelaku mengajak korban untuk ikut minum bersama.

“Korban ini sudah bersama pelaku sebelumnya, dan saat tengah malam pelaku membeli Miras untuk minum bersama. Korban sempat menolak, tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.”

Pos terkait