Di Mapolres Serang, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban usai tidak sadarkan diri akibat pengaruh meminum Miras.
“Ketika korban tidak sadarkan diri, pelaku mengaku tidak kuat menahan birahinya, dan langsung menyetubuhi korban,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, Kata Andi, dirinya berstatus duda lantaran diceraikan isterinya, karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga, untuk membiayai kebutuhan sehari-hari nya, pelaku mengamen berkeliling Kabupaten Serang, dan Kota Serang.
BACA JUGA: Guru Agama Pelaku Pencabulan Divonis 5 Tahun Penjara
“Untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku ini mengaku terpaksa mengamen keliling, dan terakhir ngamen di Taman Kota Ciruas, hingga akhirnya berkenalan dengan korban. Tetapi, dirinya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.