Pengamen Jalanan Cabuli Bocah 14 Tahun Andy SuhandiFebruari 22, 2024Februari 23, 2024256 Dilihat Pelaku pencabulan digelandang ke Mapolres Serang, untuk dimintai keterangan atas perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur, Kamis (22/2/2024. (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES) Adapun ancaman hukumannya yaitu, penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Reporter: Agung Gumelar Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 256 Pos terkaitDinkopUKMPerindag Akan Koordinasi dengan PT Pesona Banten PersadaPemanggilan Said Didu di Polresta Tangerang, Maskota: Murni Karena Hoaks dan Ujaran KebencianPimpinan DPRD Dapat Tunjangan Transportasi Rp19 MiliarAndika-Nanang Optimistis Raih KemenanganDPRD Kota Serang Ajak Camat Ikut Awasi ProkerPendopo Pemkab Serang Minta Segera Diserahkan