Pelaku pencabulan digelandang ke Mapolres Serang, untuk dimintai keterangan atas perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur, Kamis (22/2/2024. (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)
Adapun ancaman hukumannya yaitu, penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.