SERANG — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas resmi ditutup pada 2021 lalu. Miliaran uang tabungan nasabah, di perusahaan daerah yang bergerak dibidang simpan pinjam tidak bisa dicarikan.
Karena tidak punya uang. Kamis (22/2), puluhan mantan nasabah PT LKM Ciomas, mendatangi Pemkab Serang. Mereka menuntut uang deposito dan tabungan segera dikembalikan. Pemkab Serang baru siap dana Rp2,4 miliar pada April mendatang. Namun, para nasabah meminta uang mereka dicairkan sebelum lebaran.
Diketahui, Pemkab Serang menutup PT LKM Ciomas dikarenakan sejumlah pejabatnya terbukti bersalah atas kasus korupsi penggelapan dana nasabah. Berdasarkan penetapan pengadilan, Pemkab Serang berkewajiban mengembalikan uang nasabah yang disimpan di PT LKM Ciomas.
Ketua Tim Likuidasi PT LKM Ciomas Akhmad Syarifudin mengatakan, kedatangan para mantan nasabah ini untuk meminta uang mereka dikembalikan. Dengan batas waktu sebelum Lebaran.