Permintaan itu dilayangkan, karena mereka merasa menunggu sudah terlalu lama. Sedangkan para nasabah butuh uang tersebut untuk kebutuhannya.
“Para nasabah ini, menabung di PT LKM Ciomas tapi uang itu tidak bisa diambil karena kasus korupsi tersebut. Sehingga, mereka ingin mengambil hak mereka sebelum Lebaran, karena kebutuhan mereka banyak,” jelasnya.
“Seperti ada yang mau hajatan menikahkan anaknya, kemudian untuk biaya sekolah dan lainnya,” kata Akhmad Syarifudin, kepada wartawan usai audiensi di Bagian Perekonomian pada Setda Kabupaten Serang, Kamis (22/2).
Syarifudin mengatakan, informasi yang diterimanya bahwa Pemkab Serang telah menganggarkan, untuk pembayaran uang mantan nasabah PT LKM Ciomas yang bakal dibayarkan pada April 2024 atau setelah Lebaran. Akan tetapi, para nasabah ini menolak dan meminta agar hak mereka diberikan sebelum Lebaran.
“Pembayaran utang ke nasabah PT LKM Ciomas, sudah dilakukan dari tahun ke tahun secara bertahap,” ujarnya.