Satu Fasilitator Rutilahu Diberhentikan

Satu Fasilitator
Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana. (CREDIT: DOC FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang memberhentikan salah satu fasilitator yang menangani Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Pemberhentian dilakukan, karena kinerja fasilitator tersebut dinilai kurang baik dalam pengawasan pada Rutilahu yang menjadi tanggungjawabnya.

Bacaan Lainnya

Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberhentikan fasilitator Rutilahu, apabila kinerjanya dalam pengawasan dinilai kurang baik. Pasalnya, dalam penanganan Rutilahu ini terdapat fasilitator, yang bertugas membantu administrasi permohonan bantuan Rutilahu, persiapan hingga sosialisasi di lapangan.

“Jadi, tugas fasilitator ini sangat penting demi menyelesaikan Rutilahu, kalau kinerja dari fasilitatornya tidak baik untuk apa dipertahankan. Sehingga, pada 2023 lalu kita berhentikan satu fasilitator yang kinerjanya tidak baik,” katanya kepada wartawan Minggu (25/2/2024).

Pos terkait