PAMULANG—Saat ini Pemkot Tangsel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel sedang menggodok aturan terkait jam buka rumah makan selama bulan ramadan 2024.
Sekretaris MUI Kota Tangsel Abudl Rojak mengatakan, aturan mengenai bulan suci Ramadan pihaknya sudah 3 kali mengadakan rapat dengan Dinas Pariwisata dan Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk penyempurnaan draf.
“Pada dasarnya seperti tahun-tahun kemarin tidak ada yang berubah, cuma dari tutur kata penyempurnaan saja,” ujarnya kepada BANTEN EKSPRES.CO.ID, Senin (26/2/2024).
Rojak menambahkan, tempat hiburan malam harus tutup total, termasuk musik-musik yang bersifat massal. “Meskipun bersifat religi itu tidak boleh, makanya tidak boleh ada konser-konser selama bulan puasa,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan sudah menjadi aturan yang ada di Kota Tangsel dari tahun ke tahun. Sehingga harus tetap diberlakukan.