“Pokoknya tempat hiburan malam wajib tutup total yakni, karaoke, panti pijat, dan lainnya. Penutupan ini untuk menciptakan suasana yang kondusif selama umat muslim menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi gangguan ketertiban,” jelansya.
Rojak mengaku, selama bulan ramadan juga ada perubahan jam buka restoran di seluruh Kota Tangsel. “Untuk restoran itu jam 12 siang mulai boleh dibuka, baik untuk delivery maupun dine in. Aturan ini juga termasuk untuk tempat makan seperti warteg di pinggir jalan,” terangnya
BACA JUGA
Mengurangi Kenakalan Remaja Lewat Jaksa Masuk Sekolah
Tak hanya itu, pada siang sampai sore hari, pihak restoran juga diwajibkan untuk menutupi seluruh aktivitas makan di dalam restoran agar tak terlihat dari luar.
“Ada usulan dari MUI saat rapat, yang boleh makan ditempat itu diperjelas, seperti orang musafir, orang sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan lainnya. Jadi ada penjelasan,” tuturnya.