Masih Digodok, Jam Buka Restoran Saat Ramadan

Jam Buka
Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Usulan dari PHRI tidak perlu ditulis secara langsung begitu, cukup yang boleh makan ditempat adalah kelompok yang mendapat keringanan boleh berbuka disiang hari di bulan ramadan,” tuturnya.

“Meskipun pelaksanaan puasa didasarkan pada niat alangkah lebih baik untuk menghargai yang sedang ibadah,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel ini mengaku, saat ini draf tinggal finishing saja. MUI mengusulkan pada akhir Februari mendatang sudah ada keputusan, sehingga diawal Maret itu sudah ada penandatangannya.

“Sidang isbat pemerintah tanggal 10 Maret, Muhammdiyah 11 Maret. Terlepas nanti ada perbedaan atau tidak yang penting aturan ramadan awal Maret sudah ada dan ditandatangani oleh wali kota dan nantinya keluar surat edaran,” tutupnya.

Reporter: Tri Budi Sulaksono

Pos terkait