Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pemerintah pusat telah mempermudah perijinan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. “Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah antara lain pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana.
“Kedua pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Menurutnya, perizinan berusaha berbasis risiko merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-umUndang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan turunannya peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.