Usaha Pariwisata Wajib Penuhi Standarisasi

Usaha Pariwisata
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) memberikan sambutan saat sosialisasi pembinaan dan pengawasan kepatuhan pelaku usaha industri pariwisata melaksanakan standarisasi usaha di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Senin (26/2/2024). (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral. Juga ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan.

“Kemudian ada pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran dan sistem dan transaksi elektronik. Pertahanan dan keamanan dan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dengan kemudahan dan kepastian perijin diharapkan lebih banyak lagi pengusaha yang berinvestasi di Kota Tangsel. Kota Tangsel sebagai tempatnya wisata kuliner banyaknya para pengusaha kuliner yang berlomba-lomba memilih Tangsel sebagai lokasi usahanya.

“Kota Tangsel sebagai kota perdagangan dan jasa, salah satunya jasa micce, maka dari itu tumbuh dan perkembang hotel-hotel di Kota Tangsel,” tuturnya.

“Saya mengajak para pengusaha untuk melihat peluang investasi di Tangsel, khususnya di sektor pariwisata yang terus berkembang,” tutupnya.

Reporter: Tri Budi Sulaksono

Pos terkait