SERANG — Pemkab Serang bakal melakukan pergeseran anggaran. Anggaran yang semula untuk pengadaan mesin insinerator (pembakaran sampah di Kecamatan Waringinkurung) menjadi anggaran untuk pembebasan tanah 15 hektare.
Tanah itu berada di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak. Di tanah itu akan dibangun Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).
“Kabupaten Serang sedang darurat sampah, karena kerjasama pembuangan sampah ke Kota Cilegon dibatalkan. Sehingga, tahun ini kita fokus untuk membangun TPSA sementara dulu, maka kita geser anggaran yang tadinya untuk mesin insinerator,” kata Pj Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna kepada wartawan di Pendopo Bupati Serang, kemarin.
Nanang mengatakan, anggaran yang digeser itu milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
Meski alat insinerator ditiadakan, namun untuk pengadaan mesin RDF masih akan tetap dilakukan yang nantinya bakal disimpan di Pasar Anyar, Kecamatan Anyer.