Aris mengatakan, tanah yang akan dijadikan sebagai lokasi TPSA sementara ini merupakan milik warga, yang telah mengizinkan Pemkab Serang untuk membangun TPSA sementara. Alasannya, karena warga sekitar tidak diberikan KDN oleh Pemkot Cilegon, padahal bau menyengatnya sampah ke wilayahnya.
“Maka masyarakat dan kepala desanya mengajukan ke kami bahwa ada lahan yang cocok untuk dijadikan TPSA sementara. Setelah dibangun, pasti akan kita berikan KDN ke masyarakat sekitar sebagai manfaatnya,” ujarnya.
Reporter: Agung Gumelar