BPK RI Perwakilan Banten Audit UIN SMH Banten

BPK RI
MENYAMBUT: Rektor UIN SMH Banten Wawan Wahyuddin saat menerima tim dari BPK RI Perwakilan Banten, di ruang rapat Rektor, Gedung Rektorat Lantai 1, Kota Serang, Senin (26/2/2024). (CREDIT: UIN SMH BANTEN FOR BANTEN  EKSPRES)

“Kami memohon bantuan kepada para pimpinan untuk segalanya disiapkan agar lebih mempermudah dan mempercepat,” ujarnya.

BACA JUGA: BPK Wanti-wanti Pemkab Serang Selesaikan Temuan

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung selama lima hari terhitung sejak Senin kemarin. Setelah itu akan disampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

Menurut Ahmad, BPK merupakan institusi yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dibentuk berdasarkan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23E menyebutkan bahwa pihaknya bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

BACA JUGA: Tapak Suci UIN SMH Banten Raih Juara Umum Piala Kemenpora

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait