Pose Terlarang, Pj Gubernur Banten Penuhi Panggilan Bawaslu, Ini Hasilnya?

Pose Terlarang
Pj Gubernur Banten Al-Muktabar, (dua dari kanan) saat berada di Kantor Bawaslu Kota Tangerang. Senin, (26/2) sore. (Credit : Ahmad Syihabudin/BantenEkspres)

TANGERANG— Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin, (26/02/2024) sore penuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait laporan masyarakat atas dugaan Pose Terlarang pada salah satu postingan Instagram.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan Al Muktabar tiba di Kantor Bawaslu Jalan Nyimas Melati No.9 Kelurahan Sukarasa Kota Tangerang sekira Pukul 15.50 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan lebih kurang satu jam dari Pukul 16.00 WIB hingga Pukul. 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Mulai jam 16.00 selesai jam 17.00,” ujar salah seorang Staf Bawaslu Kota Tangerang, Senin (26/2/2024).

Usai memberikan keterangannya di Bawaslu, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa dirinya dipanggil Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atas laporan dari masyarakat tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik, saya menghargai panggilan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut,” ujar Pj Gubernur Banten, Senin (26/02/2024) sore.

Pos terkait