“Sejak awal pelaporan, sudah disampaikan bahwa kami percayakan sepenuhnya kepada Bawaslu, Namun perlu diingat kejadian tersebut sudah memasuki tahapan pemilu dan SKB Nomor 22 Tahun 2022 telah berlaku,” tukasnya.
Adapun terkait dengan bantahan adanya kecepatan kamera yang harusnya menunjukkan 5 Jari, pelapor serahkan kepada pemeriksaan Bawaslu.
“Silahkan, kan ada pihak terkait yang hadir saat kejadian tersebut, ranahnya Bawaslu untuk memeriksa,” pungkasnya.
Diberitakan BantenEkspres.co.id sebelumnya, Warga Tangerang secara resmi melaporkan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 serta SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres.