Pose Terlarang, Pj Gubernur Banten Penuhi Panggilan Bawaslu, Ini Hasilnya?

Pose Terlarang
Pj Gubernur Banten Al-Muktabar, (dua dari kanan) saat berada di Kantor Bawaslu Kota Tangerang. Senin, (26/2) sore. (Credit : Ahmad Syihabudin/BantenEkspres)

Bahwa berdasarkan penjelasan SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres bahwa selama masa Pemilu ASN dilarang berpose:

1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.

Bacaan Lainnya

2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari.

kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua);

3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.

4) Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan.

5) Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis; kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga);

6) Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua;

7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)

8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)

9) Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

Pos terkait