Bahwa berdasarkan penjelasan SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres bahwa selama masa Pemilu ASN dilarang berpose:
1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.
2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari.
kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua);
3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.
4) Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan.
5) Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis; kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga);
6) Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua;
7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
9) Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.