TIGARAKSA — Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MS (34). Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang itu ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
”Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/2/2024), setelah petugas melakukan observasi dan pendalaman dari hasil pengembangan dan informasi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Selasa (27/2/2024).
Dari tangan tersangka MS, polisi mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,68 gram yang disembunyikan di dalam kardus.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas air mineral seberat 1,07 gram. Serta sebuah timbangan elektrik.
”Tersangka menjadi perantara dalam jual-beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” tambah Baktiar.