Sembunyikan 38,75 Gram Sabu dalam Kardus

Sembunyikan
SABU: Kanit Reskrim Polsek Pasarkemis Ipda Jaenudin menunjukkan barang bukti sabu saat rilis kasus di Mapolsek Pasarkemis. (Credit: Dok. Polsek Pasarkemis)

Polisi masih mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan peredaran narkoba. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka MS, barang itu hendak ia jual kembali. Keuntungan yang didapat tersangka MS adalah keuntungan uang serta bisa mengonsumsi sabu.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

”Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Baktiar.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait