RAJEG — Dalam usia yang ke 20 tahun, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Rajeg, telah memiliki aset produktif sebesar Rp7,3 miliar dari modal awal secara akumulatif periode tahun 2004 sampai 2014 senilai Rp1,5 miliar.
Peningkatan aset diperoleh dari surplus pendapatan pinjaman anggota kelompok SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) sampai tahun ini sebesar Rp6 miliar sudah dikurangi operasional selama 20 tahun.
Anggota kelompok peminjam UPK DAPM Kecamatan Rajeg, berasal dari keluarga kurang mampu yang ada di wilayah Kecamatan Rajeg, dimana saat ini jumlah anggotanya lebih dari 2.000 anggota. Peminjam atau anggota kelompok mayoritas usahanya para pedagang gorengan, warung kecil dan pengrajin.
Besaran pinjaman anggota antara Rp1 juta sampai Rp10 juta per orang. Kalau pinjamannya diatas Rp10 juta dianggap sudah mampu atau sudah berkembang.