Sebanyak 2.588 Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Puspemkot Tangerang

Miras
Pemusnahan ribuan botol miras berbagai merk dalam rangka HUT ke-31 Kota Tangerang, 28 Februari 2024. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG—Pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, sebanyak 2.588 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, ribuan miras tersebut merupakan hasil razia sepanjang Maret 2023 hingga Januari 2024 di wilayah di Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Hal ini bagian Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 yaitu tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol yang sudah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

“Karena itu, razia intens kita lakukan tidak hanya menyasar pada warung-warung saja, melainkan juga ke gudang dan gang-gang. Intinya, semua pelosok Satpol PP sisir untuk menghentikan peredaran miras,” jelas Wawan.

Pada momen HUT ke-31 Kota Tangerang, Wawan pun mengimbau seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menegakkan Perda peredaran miras yang diberlakukan di Kota Tangerang.

Pos terkait