“Saya mengimbau kepada warga untuk bisa melapor, apabila ada warung yang menjual miras. Karena antara Satpol PP dan pihak kepolisian hingga kini terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk tak henti atau tak lelah menindak mereka yang melanggar,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Satpol PP melalui nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Atau pun nomor emergency Kota Tangerang di call center 112.
Reporter : Ahmad Syihabudin