Selain dikeluhkan warga di Desa Pisangan Jaya, diungkapkan Balok, adanya lapak limbah di lokasi tersebut juga dikeluhkan warga di Desa Sukasari. Ini karena lokasinya berbatasan dengan Desa Sukasari.
“Saya sampai dikirim surat oleh Pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, yang menyampaikan keluhan warganya. Lalu, surat itu kami fotokopi dan sudah kami kasih ke pemilik lapak limbah,” tuturnya.
Menurut Balok, persoalan mengumpulkan sampah sudah diatur oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang, peraturan dan sanksinya.
“Jadi, Pemkab tinggal penegasannya saja atas aturan dan sanksi yang sudah dibuat,” imbuhnya.
Saat ingin dikonfirmasi, pria berinisial Misan, anak pemilik lapak limbah, tidak membantah lapak limbah di alamat tersebut milik orang tuanya. Ia juga tidak membantah adanya keluhan masyarakat.
“Kalau secara pribadi mah udah gak buka. Cuma bokap dan adenya bokap, sama kebelakang itu Bos Bule dan Bos Wahyu,” kata Misan.