Kejari Musnahkan Barang Rampasan 141 Tindak Perkara, Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejari
OBAT TERLARANG: Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda (kanan) bersama petugas melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (29/2/2024). (Credit: Asep/Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang me­musnahkan barang rampasan negara dari tindak pidana umum (Tipidum). Pemusnahan dilakukan usai adanya ketetapan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan atas perkara tindak pidana.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Saimun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan secara keseluruhan dari total 141 perkara tindak pidana. Ia memaparkan, mulai dari tindak pidana penipuan, kesehatan, un­dang-undang darurat hingga pen­cabulan dan narkotika.

Bacaan Lainnya

”Ada lima pucuk senjata api dan amunisi yang masih aktif itu ka­susnya tindak pidana undang-undang darurat. Termasuk juga pelurunya yang ikut dimusnahkan,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Kamis (29/2/2024).

Pos terkait