TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan negara dari tindak pidana umum (Tipidum). Pemusnahan dilakukan usai adanya ketetapan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan atas perkara tindak pidana.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Saimun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan secara keseluruhan dari total 141 perkara tindak pidana. Ia memaparkan, mulai dari tindak pidana penipuan, kesehatan, undang-undang darurat hingga pencabulan dan narkotika.
”Ada lima pucuk senjata api dan amunisi yang masih aktif itu kasusnya tindak pidana undang-undang darurat. Termasuk juga pelurunya yang ikut dimusnahkan,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Kamis (29/2/2024).