Pada kategori masyarakat penyelamatan lingkungan bidang kebersihan diraih oleh Imam Sutopo konseptor sanitasi Kabupaten Tangerang, Suparno dari Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Mustika, Paryono dari TPS3R Bidara, Irwanto dari TPS3R Salembaran, Holida Minihanova dari Bank Sampah Induk (BSI), Susiyanti dari Bank Sampah Umum (BSU) dan Vivi Fitriyani dari Bank Sampah Umum (BSU).
Sedangkan, kategori perusahaan penerapan Perbup Nomor 139 diraih oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret), AEON Mall, Summarecon Mall Serpong dan Alfamart.
”Hari ini diberikan kepada pelaku usaha yang tingkat kebersihan bagus, dan peduli terhadap lingkungan. Semoga ini dapat mengunggah masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya,” jelas Andi.
Tak hanya itu, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi memberikan surat ketetapan (SK) Bank Sampah Induk (BSI) berlokasi di Kecamatan Legok yang mengelola 15 persen sampah plastik yang dihasilkan se-Kabupaten Tangerang kepada Holida Minihanova.
”Kita juga resmikan Bank Sampah Induk. Mudah-mudahan masyarakat sudah bisa menyetorkan sampah plastik ke Bank Sampah,” pungkas Andi.
Reporter: Asep Sunaryo