TANGERANG — Unit 3 Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membekuk lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Tangerang.
Mereka adalah AP (20), S (37), AM (26), RH (26) dan ZM (28). Dua diantaranya di Door Polisi lantaran kabur saat menunjukan TKP.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan spesialis pelaku curanmor ini ditangkap usai mencuri dua motor warga Jalan Sinar Hati VII, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, dan warga Pabuaran Tumpeng, Karawaci, kota Tangerang. Pada 21 Februari dan 26 Februari 2024 kemarin.
“Saat melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat sepeda motor yang diduga hasil kejahatan yang terjadi di Jalan Sinar Hati, Karawaci, kota. Tangerang,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Kamis, (29/2/2024).
Lanjutnya, dari informasi didapat, anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat ke daerah yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pelaku AP (20) dan S (37) berikut sepeda motor hasil curian.
“Saat dilakukan interograsi terhadap kedua pelaku, didapat keterangan bahwa mereka hanya bertugas menjual kendaraan hasil curian dari AM (26), RH (26) dan ZM (28). serta memberi keterangan bahwa ketiganya sedang menunggu hasil penjualan motor curian tersebut dikontrakan saudara AP,” terangnya.
Kemudian, anggota langsung bergerak menuju ke kontrakan dimaksud dan berhasil mengamankan AM dan RH berikut dua motor hasil curian. Kepada petugas kedua pelaku menyebutkan bahwa pelaku ZM tengah berada di kontrakannya di daerah Perum, Kota Tangerang.
“ZM kita amankan dari kontrakannya berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Kepada petugas mereka mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 12 kali,” ujar Zain.
Kapolres menambahkan, saat diminta untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor yang dilakukan, pelaku ZM dan RH berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap anggota memberikan tindakan tegas terukur.
“Dua pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembakan) kearah kaki karena berusaha kabur saat menunjukan TKP,” katanya.
Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dibawa kekantor Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana, Maksimal hukuman 9 tahun penjara. (*)
Reporter : Ahmad Syihabudin