TANGSEL — Pilkada Serentak akan digelar 27 November 2024. Pesta demokrasi untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota digelar serentak di 36 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pemkot Tangsel sudah menyiapkan dana Rp 65,2 miliar.
Dana sebesar itu, dialokasikan untuk KPU Kota Tangsel Rp 47,2 miliar dan Bawaslu Kota Tangsel 18 miliar. Tahap pertama, sebesar 40 persen dana sudah ditransfer ke rekening Bawaslu dan KPU Kota Tangsel akhir Desember 2023. Sisanya, 60 persen akan diberikan pada Juli nanti.
BACA JUGA: Benyamin Ajak Warga Gunakan Hak Pilih, Pada Pemilu Serentak 2024
Ketua KPU Kota Tangsel M Taufik MZ mengatakan, dana yang diterima dari pemkot untuk penyelenggaraan pilkada mencapai Rp 47,2 miliar. Dana tersebut dihibahkan oleh Pemkot Tangsel untuk keperluan Pilkada 2024.
“Hibah ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan pilkada,” ujarnya.