Taufik menambahkan, pencairan dana hibah tersebut dibagi dua tahap sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Tahap pertama yaitu 40 persen dan tahap kedua 60 persen.
“Tahap pertama sudah kami terima sekitar Rp 18,9 miliar, terangnya. Menurutnya, anggaran pada tahapan pertama sudah cair, namun anggaran tersebut belum bisa digunakan. “Anggaran itu belum bisa dipakai, karena Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur terkait tahapan dan proses Pilkada 2024 belum diterbitkan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Wali Kota Tangsel Hingga Sekda Pantau Pemungutan Suara Susulan
BACA JUGA: Benyamin Nyoblos di TPS 19 Lengkong Karya
Dana pilkada itu nantinya akan digunakan untuk untuk pengadaan logistik, pemetaan TPS, biaya operasional PPK atau PPS hingga Ad Hoc KPU, launching Pilkada, pemutakhiran data pemilih hingga sosialisasi.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep mengatakan, mendapat hibah dana dari pemkot sebesar Rp 18 miliar. Dana sebesar itu diberikan dalam dua tahap.